]* Disampaikan dalam Seminar Keperawatan dalam Rangka Musyawarah Kota (Muskot) II Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Palembang,
Hotel Classie, 31 Januari 2009
Pendahuluan
Kesehatan merupakan unsur penting bagi kehidupan manusia. Pentingnya kesehatan bagi kehidupan manusia, menjadi perhatian utama di tengah komitmen internasional yang hendak mencapai Millenium Development Goals (MDGs) 2015. Target MDGs dalam bidang kesehatan adalah penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, dan pemberantasan penyakit HIV/AIDS, malaria, serta penyakit lainnya. Dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indikator kesehatan menjadi salah satu komponen utama, selain pendidikan dan pendapatan per kapita.
Pembangunan kesehatan di Indonesia dilakukan guna memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 H dan UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Arah Pembangunan Kesehatan di Sumatera Selatan
Visi pembangunan Sumater Selatan (Sumsel) adalah" Sumatera Selatan Sejahtera dan Terdepan bersama Masyarakat Cerdas yang berbudaya". Komitmen pembangunan di bidang kesehatan didasarkan pada Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 26.9/1000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 248/100.000 kelahiran hidup, dengan Usia harapan Hidup mencapai 70,5 tahun. Rendahnya derajat kesehatan tersebut diakibatkan oleh sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan.
Upaya peningkatan akselerasi dilakukan melalui:
1. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan umum yang baku (Posyandu, Puskesmas, Rumah Sakit Umum) di seluruh wilayah.
2. Mengalokasikan dana yang memadai bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan murah (berobat gratis).
Alokasi dana sektor kesehatan sebesar 15% atau Rp.350 miliar lebih pada RAPBD tahun 2009.
3. Menangani penyakit menular dan endemik secara gratis, cepat, dan profesional.
4. Menanggulangi gizi buruk dan Kekurangan Kalori Protein (KKP) melalui revitalisasi pelayanan keluarga berencana (keluarga sehat), Posyandu, Puskesmas, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Program Berobat Gratis
Pedoman penyelenggaraan program Berobat Gratis di atur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 853/KPTS/DISKES/2008. Pelaksanaan program berobat gratis di seluruh wilayah Sumatera Selatan sejak 22 Januari 2008, meskipun launching-nya pada 27 Januari 2009. Program berobat gratis secara teknis diwujudkan melalui Program Jamsoskes Sumsel Semesta.
Prinsip Program Berobat Gratis
1. Pemanfaatan dana semata-mata untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
2. Menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
3. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas.
4. Transparan dan akuntabel.
Penyelenggara Program Berobat Gratis
Masing-masing organisasi memiliki struktur dan tugasnya sendiri. Organisasi ini bekerja berdasarkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi agar Program Jamsoskes Sumsel Semesta berjalan dengan baik. Oraginasi tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Tim Pengelola Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan
3. Pelaksanan Verifikasi di PPK yang ditetapkan.
Peserta Jamsoskes Sumsel Semesta
Seluruh penduduk Sumsel yang belum mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan adalah peserta Jamsoskes Sumsel Semesta, yaitu mereka yang belum mempunyai:
1. ASKES PNS.
2. Jamkes TNI/Polri.
3. Jamkes Sukarela (Swasta).
4. Jamsostek.
5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mandiri (perusahaan yang menyediakan fasilitas kesehatan sendiri).
6. Jamkesmas Keluarga Miskin.
Syarat untuk medapatkan pelayanan berobat gratis melalui Jamsoskes cukup hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Berdomisili Provinsi Sumatera Selatan dari pemerintah setempat.
Pelayanan bagi Peserta Jamsoskes di Puskesmas dan jejaringnya
Pelayanan Tingkat Pertama
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), baik di dalam atau luar gedung.
2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan.
3. Laboratorium sederhana (darah rutin, urin, dan feses rutin).
4. Tindakan media kecil
5. Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk cabut-tambal.
6. Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi, dan balita.
7. Pelayanan KB dan penanganan efek samping.
8. Pemberian obat.
Pelayanan Tingkat Kedua
1. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan.
3. Laboratorium sederhana (darah rutin, urin, dan feses rutin).
4. Tindakan medis.
5. Pemberian obat.
6. Persalinan normal dan dengan penyulit.
Pelayanan Tingkat Kedua
Persalinan normal yang dilakukan di Puskesmas non perawatan/bidan di desa/Polindes/di rumah pasien/di praktik bidan di desa jejaring Puskesmas.
Pelayanan Tingkat Empat
Pelayanan gawat darurat.
Pelayanan bagi Peserta Jamsoskes di RSUD dan jejaringnya serta RS Khusus Mata Masyarakat, RS KUsta, RS Khusus Paru dan RS Jiwa
Pelayanan Tingkat Pertama
1. Riwat jalan Tingkat Lanjut (RJTL), dilaksanakan di Puskesmas yang menyediakan pelayanan spesialistik, poliklinik spesialis RS Pemerintah, RS Khusus Mata Masyarakat/RS Kusta/Rs khusus lainya.
2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum.
3. Rehabilitasi medik.
4. Penunjang diagnostik (laboratorium klinik, radiologi, dan elektromedik).
5. Tindakan medis kecil dan sedang.
6. Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjut.
7. Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya.
8. Pemberian obat yang mengacu pada formularium RS.
9. Layanan darah.
10. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.
Pelayanan Tingkat Kedua
1. Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), ditempatkan pada ruang perawatan kelas III RS Pemerintah dan RS swasta yang menjadi jejaringnya.
2. Akomodasi rawat inap pada kelas III.
3. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan.
4. Penunjang diagnostik (laboratorium klinik, radiologi, dan elektromedik)
5. Tindakan medis.
6. Operasi sedang dan besar.
7. Pelayanan rehabilitasi medis.
8. Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU).
9. Pemberian obat yang mengacu pada formularium RS.
10. Pelayanan penyediaan darah.
11. Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
12. Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK).
13. Rujukan dengan indikasi medis rekomendasi komite medik.
Pelayanan Tingkat Tiga
Pelayanan gawat darurat.
Pelayanan Perserta Jamsoskes yang dibatasi:
1. Kacamata diberikan dengan lensa koreksi minimal +1/-1 dengan nilai maksimal Rp.150.000 berdasarkan resep dokter.
2. Intra ocular lens (IOL) diberi penggantian sesuai resep dari dokter spesialis mata, berdasarkan ketentuan dan ketersediaan alat tersebut di daerah.
3. Alat bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dokter THT, pemilihan alat bantu dengar berdasarkan ketentuan dan ketersediaan alat tersebutdi daerah.
4. Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan resep dokter dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi dalam aktivitas sosial peserta tersebut, pemilihannya berdasarkan harga yang paling efisien dan ketersediaan alat bantu tersebut di daerah.
5. Pelayanan penunjang diagnostik canggih, diberikan hanya pada kasus-kasus live-saving dan kebutuhan penegakkan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh Komite Medik.
Pelayanan yang tidak dijamin oleh Jamsoskes Sumsel Semesta
1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan
2. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
3. General check-up
4. Prothesis gigi tiruan
5. Pengobatan alternative (akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
6. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
7. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
8. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar