Jakarta, 22 Juni 2009.
| |||
1
2
3
4
5 6
| Apresiasi terhadap DPR RI yang telah merespon tuntutan PPNI sehingga aksi mogok nasional belum dilaksanakan. Aksi mogok nasional akan dilakukan apabila : a. Sampai dengan tanggal 4 Juli 2009 tidak dilakukan pembahasan RUU Keperawatan. b. Undang Undang Keperawatan tidak disyahkan pada periode DPR RI 2004-2009. c. Pelaksanaan mogok nasional ditentukan oleh Pengurus Pusat PPNI Perawat yang tidak mengikuti aksi mogok, akan diberikan sangsi organisasi. Aksi mogok nasional akan mengikuti aturan PP PPNI dan Internasional Council of Nurses dan mengikat semua perawat yang melakukan aksi mogok nasional. Pengurus Propinsi PPNI siap menyuarakan rancana mogok nasional Pengurus Pusat wajib mengirim surat kepada Presiden RI ditembuskan kepada Ketua DPR, MPR, Menkes, Ka POLRI, Gubernur seluruh Indonesia, PERSI, ARSADA, YLKI, ICN, dan stakeholder lainnya. | ||
PPNI terpaksa melakukan mogok nasional sebagai jalan terakhir yang kami tempuh. Untuk itu, kami perawat Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang memerlukan jasa perawatan akan tidak bisa kami penuhi seperti biasanya pada periode mogok yang kami rencanakan.
Pengurus Pusat PPNI Sekretaris Jenderal, Dra. Junarsih Sudibjo |
Satu hal yang pasti dalam KEHIDUPAN adalah KEMATIAN.Diyakini 100% setelah KEMATIAN ada KEHIDUPAN yang ABADI. Agar kehidupan AKHIRAT BAIK, mari jadikan diri kita bermakna bagi UMMAT. Semoga BLOG ini bermanfaat bagi KEPERAWATAN INDONESIA. Insaallah AMIN
Rabu, 24 Juni 2009
AKSI MOGOK NASIONAL PERAWAT INDONESIA
Oleh: PP PPNI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar