JENJANG PENDIDIKAN
Jenjang pendidikan yang diusulkan untuk mendapat pengakuan pemerintah oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) terdiri dari:
1. D3 Keperawatan
2. Sarjana Keperawatan
3. Ners
4. Magister Keperawatan
5. Spesialis Keperawatan
6. Doktor Keperawatan
7. Ners Konsultan
D3 KEPERAWATAN
Lama Pendidikan | : | 3 (tiga) tahun | |
Kredit semester | : | 110 SKS | |
Gelar Akademik | : | - | |
Sebutan vokasi/profesi | : | Ahli Madya Keperawatan (AMKep)
| |
Deskripsi | : | Seseorang perawat vokasional yang melaksanakan berbagai kegiatan terkait pemberian asuhan, pendidik, komunikator asuhan keperawatan (Askep) dan bekerja di bawah supervisi Ners Generalis.
| |
Profil/Peran | : | 1. 2. 3. 4. | Pelaksana asuhan. Pendidik dalam pemberian asuhan keperawatan (Askep) Komunikator Anggota pelaksana riset keperawatan |
Fungsi | : | 1. 2.
3.
4. | Melaksanakan asuhan. Memberikan pendidikan kesehatan (di bawah supervisi Ners Generalis) dalam pemberian askep. Memberikan informasi tentang perkembangan kesehatan pasien kepada atasannya. Menjadi anggota pelaksana dalam riset keperawatan. |
Kewenangan | : | Melaksanakan tindakan keperawatan yang menjadi lingkup tanggung jawabnya di bawah bimbingan dan supervisi ners generalis. | |
Kompetensi | : | 1. 2. 3.
4. | Berkomunikasi Melakukan prosedur/teknik keperawatan. Melaksanakan isntruksi/program keperawatan tertentu (sederhana). Mengumpulkan data riset. |
Tempat Bekerja | : | Institusi pelayanan kesehatan (RS atau Puskesmas) | |
Pengakuan Pemerintah | : | II. B |
SARJANA KEPERAWATAN
Lama Pendidikan | : | 4 tahun | |
Kredit semester | : | 144 SKS | |
Gelar Akademik | : | Sarjana Keperawatan (S.Kep) | |
Sebutan vokasi/profesi | : | - | |
Deskripsi | : | Seseorang yang berkemampuan akademik sebagai sarjana keperawatan tetapi tidak memiliki kewenangan melakukan praktik keperawatan atau melakukan kegiatan pada bidang non keperawatan. | |
Profil/Peran | : | 1. 2. 3. 4. 5.
| Pemberi asuhan (Care giver)* Pemimpin Komunitas (Community leader)* Pendidik (Educator) dalam asuhan keperawatan. Peneliti (Researcher). Manajer (Manager) Ket. )* tidak memiliki kewenangan. |
Fungsi | : | 1.
2.
3. 4. 5. | Melakukan komunikasi efektif dengan tenaga keperawatan, kesehatan, dan bidang lainnya. Membantu Ners Generalis dalam melaksanakan pendidikan kesehatan. Mengelola administrasi keperawatan. Berpartisipasi aktif sebagai anggota tim. Melakukan pekerjaan lain bidang non keperawatan. |
Kewenangan | : | Melakukan kegiatan non keperawatan | |
Kompetensi | : | 1. 2. 3. 4. 5. | Melakukan komunikasi efektif. Membantu melaksanakan pendidikan kesehatan. Mengelola administrasi keperawatan. Berpartisipasi aktif sebagai anggota tim. Melakukan pekerjaan lain bidang non keperawatan. |
Tempat Bekerja | : | 1. 2. 3. 4. | Institusi pelayanan kesehatan (RS, komunitas), Kantor Departemen Kesehatan. Dinas Kesehatan. Non Pelayanan Kesehatan. |
Pengakuan Pemerintah | : | III. A |
NERS
Lama Pendidikan | : | 1 tahun | |
Kredit semester | : | 32 SKS | |
Gelar Akademik | : | - | |
Sebutan vokasi/profesi | : | Ners Generalis (Ns) | |
Deskripsi | : | Seseorang tenaga profesional berkemampuan dan berwenang melakukan pekerjaan di bidang pelayanan dan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan kesehatan. | |
Profil/Peran | : | 1. 2. 3. 4. 5. | Pemberi asuhan (Care giver). Pemimpin Komunitas (Community leader). Pendidik (Educator) dalam asuhan keperawatan. Peneliti (Researcher). Manajer (Manager) |
Fungsi | : | 1.
2. 3.
4.
5. | Memberikan asuhan keperawatan secara mandiri pada pasien/klien yang mengalami gangguan kesehatan fisik, mental, orang cacat segala usia dengan cakupan promosi, prevensi, dan rehabilitatif pada tatanan layanan kesehatan. Melakukan asuhan dan layanan keperawatan di masyarakat. Mendidik orang lain (pasien/klien, mahasiswa, dan perawat lainnya). Melakukan riset sederhana secara mandiri dan/atau kelompok. Mengelola layanan keperawatan . Melakukan kerjasama kemitraan dan berpartisipasi aktif sebagai anggota tim kesehatan. |
Kewenangan | : | 1. 2.
3.
4. 5. 6.
7. | Menerapkan prinsip etiko legal dalam keperawatan. Menerapkan prinsip universal precaution (infeksi nosokomial). Membuat keputusan/tindakan klinik yang profesional dan bertanggung jawab. Mempertahankan hak klien. Mendokumentasikan proses keperawatan. Merancang, mendesain, dan mengevaluasi asuhan keperawatan pada klien. Melakukan perubahan dengan strategi dan pendekatan keperawatan yang sesuai. |
Kompetensi | : | 1.
2.
3. 4.
5. | Memberikan askep pasien yang menjadi tanggung jawabnya. Melakukan asuhan dan pelayanan keperawatan di komunitas. Mendidik orang lain. Melakukan riset sederhana secara mandiri dan/atau berkelompok. Mengelola layanan keperawatan. Melakukan kerjasam kemitraan dan berpartisipasi aktif sebagai anggota tim kesehatan. |
Tempat Bekerja | : | 1. 2 3. 4. | Tatanan layanan kesehatan (RS, komunitas). Kantor Departemen Kesehatan. Dinas Kesehatan. Non Pelayanan Kesehatan. |
Pengakuan Pemerintah | : | III. B |
MAGISTER KEPERAWATAN
Lama Pendidikan | : | 2 tahun | |
Kredit semester | : | 42 SKS | |
Gelar Akademik | : | Magister Keperawatan (M.Kep) | |
Sebutan vokasi/profesi | : | - | |
Deskripsi | : | Seseorang yang berkemampuan melakukan pekerjaan yang menuntut analisis kritikal, sikap intelektual, dan pengembangan ilmu keperawatan di bidang pelayanan, pendidikan, dan penelitian serta pengelolaan keperawatan. | |
Profil/Peran | : | 1. 2. 3.
4. | Pendidik. Peneliti keilmuan. Manajer Keperawatan (Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan). Pengembangan keilmuan keperawatan |
Fungsi | : | 1.
2.
3.
4.
5.
| Memberikan pembelajaran tentang askep yang baik dan benar. Melakukan kegiatan pendidikan bagi sejawat, mahasiswa, dan lainnya. Melakukan riset yang kreatif inovatif, dan yang bersifat mengembangkan praktik berbasis fakta (evidence based practise). Mengelola pelayanan keperawatan pada berbagai tingkatan manajerial keperawatan. Mengembangan IPTEK keperawatan di bidang peminatan keperawatan. |
Kewenangan | : | 1.
2. 3.
4.
5. | Mendiseminasikan/mempublikasikan hasil pengembangan keilmuan. Melakukan kegiatan pendidikan. Mendiseminasikan/mempublikasikan hasil riset atas namanya sendiri. Mengelola pelayanan keperawatan pada tingkat midle dan top menagement (magister manajemen). Mengembangkan IPTEK keperawatan di bidang peminatan keperawatannya. |
Kompetensi | : | 1. 2. 3. 4. 5. | Menerapkan teori dan konsep keperawatan. Meneliti. Mendidik orang lain. Mengelola layanan keperawatan. Mengembangkan IPTEK keperawatan melalui berbagai pendekatan ilmiah. |
Tempat Bekerja | : | 1. 2. 3. 4. | Institusi pendidikan. Institusi penelitian. Kantor Departemen Kesehatan. Rumah Sakit / Puskesmas (untuk Magister Manajemen). |
Pengakuan Pemerintah | : | III. C |
SPESIALIS KEPERAWATAN
Lama Pendidikan | : | 1 Tahun (masukan 3 tahun) | |
Kredit semester | : | 22 SKS | |
Gelar Akademik | : | - | |
Sebutan vokasi/profesi | : | Ners Spesialis keilmuan (Ns. Sp.....) | |
Deskripsi | : | Seseorang yang berkemampuan melakukan pekerjaan yang menuntut analisis kritikal dan sikap sebagai praktisi profesional pada bidang keilmuan keperawatan tertentu. | |
Profil/Peran | : | 1.
2. 3. 4. 5. | Pemberi asuhan pasien dengan masalah kesehatan kompleks menggunakan pendekatan komprehensif dan tingkat lanjut sesuai bidang kepakaran keperawatan. Praktisi mandiri. Pendidik. Peneliti pada bidang kepakarannya. Pengembangan keilmuan di bidang kepakarannya. |
Fungsi | : | 1.
2. 3.
4. 5.
6. | Memberikan askep pada pasien dengan masalah kesehatan kompleks menggunakan pendekatan komprehensif dan tingkat lanjut sesuai bidang kepakarannya. Melakukan praktik mandiri. Memberikan pembelajaran pada sejawat, mahasiswa, dan lain-lain. Melakukan riset pada bidang kepakarannya. Menjadi pusat rujukan di bidang kepakaran keperawatannya. Mengembangkan keilmuan di bidang kepakarannya. |
Kewenangan | : | 1.
2. 3.
4. 5.
6. | Memberikan askep pada pasien dengan masalah kesehatan kompleks menggunakan pendekatan komprehensif dan tingkat lanjut sesuai bidang kepakarannya. Melakukan praktik mandiri. Memberikan pembelajaran pada sejawat, mahasiswa, dan lain-lain. Melakukan riset pada bidang kepakarannya. Memberikan konsultasi pada bidang kepakaran keperawatannya. Mengembangkan keilmuan di bidang kepakarannya. |
Kompetensi | : | 1.
2. 3. 4.
5. 6. | Memberikan askep pada pasien dengan masalah kesehatan kompleks menggunakan pendekatan komprehensif dan tingkat lanjut sesuai bidang kepakarannya. Praktik mandiri. Mendidik orang lain. Meneliti sesuai bidang kepakaran dan mempublikasikan hasilnya. Konsultan pemula pada bidang kepakaran keperawatnnya. Mengembangkan keilmuan di bidang kepakarannya. |
Tempat Bekerja | : | 1. 2. 3. | Tatanan layanan kesehatan (Rumah Sakit, Komunitas). Kantor Departemen Kesehatan. Praktik mandiri. |
Pengakuan Pemerintah | : | III. D |
DOKTOR KEPERAWATAN
Lama Pendidikan | : | 3 tahun | |
Kredit semester | : | 72 SKS | |
Gelar Akademik | : | DR. Kep | |
Sebutan vokasi/profesi | : | - | |
Deskripsi | : | Seseorang yang berkemampuan melakukan/mengembangkan/menciptakan suatu model konsep atau teknologi keperawatan yang berasal dari hasil riset keperawatan sesuai bidang keperawatan yang diminati. | |
Profil/Peran | : | 1. 2. 3. 4. 5. | Narasumber di bidang kepakaran keperawatnnya. Pendidik. Peneliti pada bidang kepakarannya. Konsultan di bidang kepakarannya. Pengembang IPTEK di bidang kepakarannya. |
Fungsi | : | 1.
2. 3.
4.
5. | Mengkomunikasikan pengetahuan keperawatan di bidang kepakarannya. Memberikan pembelajaran sesuai bidang kepakarannya. Melaksanakan riset keperawatan di bidang kepakaran keperawatannya. Menjadi pusat rujukan di bidang kepakaran keperawatannya. Menjadi pemimpin keperawatan di tempat bekerja. |
Kewenangan | : | 1.
2. 3.
4.
5. | Mengkomunikasikan pengetahuan keperawatan di bidang kepakarannya. Melaksanakan pembelajaran sesuai bidang kepakarannya. Melaksanakan riset keperawatan di bidang kepakaran keperawatannya. Memberikan konsultasi sesuai bidang kepakaran keperawatannya. Mengembangkan IPTEK di bidang kepakarannya. |
Kompetensi | : | 1.
2. 3. 4.
5. | Berkomunikasi sebagai ilmuwan baik lisan maupun tulisan tentang pengetahuan keperawatan sesuai kepakaran keperawatannya. Mendidik sesuai bidang kepekaran keperawatannya. Meneliti. Mengelola IPTEK sebagai pemimpin keperawatan di bidang kepakaran keperawatannya. Agen pembaharu yang inovatif dalam IPTEK di bidang kepakarannya. |
Tempat Bekerja | : | 1. 2. 3. 4. | Institusi pendidikan. Kantor Departemen Kesehatan. Diklat RS Pusat Penelitian |
Pengakuan Pemerintah | : | IV. A |
NERS KONSULTAN
Lama Pendidikan | : | 3 tahun | |
Kredit semester | : | 72 SKS | |
Gelar Akademik | : | - | |
Sebutan vokasi/profesi | : | Ners Konsultan (Ns. Kons.......) | |
Deskripsi | : | Seseorang yang memiliki kewenangan untuk menjadi pusat rujukan tertinggi dalam bidang kepakaran keperawatan dan terkait dengan pengembangan layanan keperawatan di tatanan layanan kesehatan | |
Profil/Peran | : | 1.
2. 3. 4. 5. | Konsultan dan pusat rujukan tertinggi dalam pelaksanaan asuhan keperawatan pasien dengan masalah kesehatan kompleks sesuai bidang kepakarannya. Praktisi mandiri. Pendidik Peneliti di bidang kepakarannya. Pengembang IPTEK di bidang kepakarannya. |
Fungsi | : | 1.
2. 3. 4.
5. | Memberikan konsultasi dalam pelaksanaan asuhan keperawatan pasien yang mengalami masalah kesehatan kompleks sesuai bidang kepakaran. Melaksanakan praktik mandiri. Memberikan pembelajaran pada orang lain. Melaksanakan riset keperawatan di bidang kepakarannya. Mengembangkan dan mengevaluasi IPTEK di bidang kepakaran keperawatannya. |
Kewenangan | : | 1.
2. 3. 4. 5. | Memberikan konsultasi dalam pelaksanaan asuhan keperawatan pasien yang mengalami masalah kesehatan kompleks sesuai bidang kepakaran. Praktik mandiri. Mendidik orang lain Meneliti di bidang kepakarannya. Mengembangkan IPTEK di bidang kepakarannya. |
Kompetensi | : | 1.
2. 3. 4. 5. | Memberikan konsultasi dalam pelaksanaan asuhan keperawatan pasien yang mengalami masalah kesehatan kompleks sesuai bidang kepakaran. Melaksanakan praktik mandiri. Mendidik sesuai bidang kepakarannya. Meneliti pada bidang kepakaran keperawatannya. Inovatif sebagai pembaharu dalam IPTEK di bidang kepakarannya. |
Tempat Bekerja | : | 1. 2. 3 | Tatanan layanan kesehatan (RS, komunitas) Kantor Departemen Kesehatan. Praktik mandiri. |
Pengakuan Pemerintah | : | IV. A |
Sumber:
1. Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) tahun 2008.
2. Prof. Achir Yani S. Hamid, SKp.,DNSc. (2008). Kebijakan OP PPNI dalam Penerapan Kompetensi sebagai Jenjang Pendidikan untuk dapat Memberikan Pelayanan Keperawatan yang Prima. Jakarta: Makalah Seminar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar