Oleh: Lukman, S.Kep.,Ns.,MM
Sumber:Seputar Indonesia, Selasa 15 Desember 2009
Permasalahan keperawatan dapat diselesaikan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan) menjadi UU Keperawatan yang mengatur profesi keperawatan di Indonesia serta menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap perawat, demikian yang dikemukakan oleh anggota Komisi IX DPR RI Ledia Hanifa Amaliah pada Seminar Mencari Titik Temu RUU Keperawatan di Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa RUU Keperawatan menempati urutan 15 pada Prolegnas, yang merupakan program kerja DPR RI periode 2009-1014. Semoga urutan tersebut tidak lagi melorot sebagaimana periode sebelumnya 2004-2009 yang berakhir pada gagalnya pembahasan dan pengesahan RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan.
Berdasarkan hasil penelitian Badan PBB untuk kesehatan (WHO), 80% mutu pelayanan kesehatan ditentukan oleh peran tenaga kesehatan. Karena itu, negara wajib memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan cara memberikan pelatihan yang cukup baik kepada petugas kesehatan.
Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP SDMK) Bambang Giatno, "Kesehatan merupakan hak asasi manusia, Karena itu pelayanan harus aman, bermutu dan terjangkau. Ini tugas kita semua untuk mewujudkannya". Masih menurut Bambang Giatno, banyak hal yang berkaitan dengan kualitas tenaga kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan yang perlu diatur.
Tenaga kesehatan kata Bambang dikelompokkan delapan kategori, yaitu: medis yaitu terdiri dari dokter umum dan doker gigi, keperawatan, yang terdiri dari perawat bidandan perawat gigi, kefarmasian, terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkngan, gizi, tenaga keterampilan fisik, dan tenaga kesehatan lain.
Sementara itu ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan melali RUU Keperawaan diharapkan dapat melahirkan perawat-perawat professional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu. "Kami mengharapkan agar dalam RUU Keperawatan ada pasal yang mengatur tentang pendidikan profesi bagi perawat selain pendidikan vokasi" demikian menurut Prijo S.
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau saat ini masih terkendala beberapa hal, salah satunya adalah terpuruknya system kesehatan khususnya tenaga perawat di Indonesia. Pemerintah masih kurang memberdayakan profesi perawat yang sejatinya 60% dari seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yang bekerja pada semua sarana dan tatanan pelananan kesehatan. (Ledia Hanifa Amaliah dalam SI, 15 Desember 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar