My Family

My Family
Palembang, Mei 2013

Rabu, 24 Juni 2009

AKSI MOGOK NASIONAL PERAWAT INDONESIA

  Oleh: PP PPNI
 

Jakarta, 22 Juni 2009.

Rapat Kerja Nasional Luar Biasa (RAKERNASLUB) PPNI dilaksanakan untuk menyikapi kondisi yang mendesak dan genting mengenai pengesahan RUU Keperawatan Indonesia.
Hasil keputusan RAKERNASLUB adalah sebagai berikut:

 

1

 

 

 

2

 

 

 

 

 3

 

 4

 

 

 5

 6

 

 

 

 

Apresiasi terhadap DPR RI yang telah merespon tuntutan PPNI sehingga aksi mogok nasional belum dilaksanakan.

Aksi mogok nasional akan dilakukan apabila :

a.       Sampai dengan tanggal 4 Juli 2009 tidak dilakukan pembahasan RUU Keperawatan.

b.      Undang Undang Keperawatan tidak disyahkan pada periode DPR RI 2004-2009.

c.       Pelaksanaan mogok nasional ditentukan oleh Pengurus Pusat PPNI

Perawat yang tidak mengikuti aksi mogok, akan diberikan sangsi organisasi.

Aksi mogok nasional akan mengikuti aturan PP PPNI dan Internasional Council of Nurses dan mengikat semua perawat yang melakukan aksi mogok nasional.

Pengurus Propinsi PPNI siap menyuarakan rancana mogok nasional

Pengurus Pusat wajib mengirim surat kepada Presiden RI ditembuskan kepada Ketua DPR, MPR, Menkes, Ka POLRI, Gubernur seluruh Indonesia, PERSI, ARSADA, YLKI, ICN, dan stakeholder lainnya.

PPNI terpaksa melakukan mogok nasional sebagai jalan terakhir yang kami tempuh. Untuk itu, kami perawat Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang memerlukan jasa perawatan akan tidak bisa kami penuhi seperti biasanya pada periode mogok yang kami rencanakan.

Ketua Gerakan Sukseskan UU Keperawawatan
PP PPNI


Harif Fadilah, SKp, SH

 

Pengurus Pusat PPNI
Ketua Umum,                                              


Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, DNSc.            

 

Sekretaris Jenderal,

 

 

Dra. Junarsih Sudibjo

Tidak ada komentar: