Mengapa Harus Skrinning
Skrining pendengaran terhadap kemungkinan gangguan pendengaran/ ketulian pada bayi baru lahir, dengan menggunakan prinsip pemeriksaan elektrofisiologik. Pemeriksaan harus bersifat obyektif, praktis, cepat otomatis dan non invasif.
Dengan menemukan secara dini gangguan pendengaran pada bayi / anak kesempatan untuk memperoleh perkembangan linguistik dan komunikasi dapat lebih optimal. Menurut penelitian Yoshinaga – Itano (USA, 1998), bila gangguan pendengaran / ketulian sudah diketahui sebelum usia 3 bulan, selanjutnya diberikan habilitasi pendengaran mulai usia 6 bulan, maka pada saat anak berusia 3 tahun perkembangan wicara dan bahasanya dapat mendekati anak yang pendengarannya normal. Selanjutnya konsep dari Yoshinaga - Itano dijadikan acuan oleh American Joint Committee on Infant Hearing (2000) sebagai prinsip skrining pendengaran pada bayi baru lahir.
Tujuan
Skrining pendengaran bertujuan menemukan kasus gangguan pendengaran / ketulian sedini mungkin sehingga dapat dilakukan habilitasi/ rehabilitasi segera, agar dampak cacat dengar bisa dibatasi
Skrining pendengaran pada bayi baru lahir (Newborn Hearing Screening) dibedakan menjadi :
- Universal Newborn Hearing Screening(UNHS) : pada semua bayi baru lahir, sebelum bayi meninggalkan rumah sakit.
- Targeted Newborn Hearing Screening: khusus pada bayi yang mempunyai faktor risiko terhadap ketulian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar